EDUKASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) BAGI MASYARAKAT DESA TOMBANG DALAM MENINGKATKAN KESADARAN KERJA AMAN
DOI:
https://doi.org/10.66225/jesasi.v3i1.32Keywords:
K3, kesadaran kerja aman, masyarakat desaAbstract
Kegiatan edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perilaku kerja aman, khususnya pada sektor pekerjaan berisiko di pedesaan. Permasalahan utama yang dihadapi masyarakat Desa Tombang adalah rendahnya pemahaman mengenai penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) serta kurangnya penerapan prosedur kerja yang aman dalam aktivitas sehari-hari. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan perilaku kerja aman masyarakat melalui edukasi K3 berbasis partisipatif. Metode pelaksanaan meliputi tahapan observasi awal, sosialisasi program, penyuluhan, diskusi interaktif, serta praktik langsung penggunaan APD dan simulasi identifikasi bahaya kerja. Sasaran kegiatan adalah masyarakat Desa Tombang, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan dan pekerjaan lapangan dengan tingkat risiko tinggi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran peserta terhadap pentingnya K3, yang ditunjukkan oleh kemampuan mayoritas peserta dalam mengenali potensi bahaya, memahami fungsi APD, serta menerapkan prosedur kerja yang lebih aman. Selain itu, terjadi perubahan sikap berupa meningkatnya kehati-hatian dalam bekerja dan kesadaran untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja. Luaran kegiatan ini berupa peningkatan kapasitas masyarakat dalam penerapan K3 serta terbentuknya perilaku kerja yang lebih aman sebagai langkah awal menuju budaya keselamatan kerja di lingkungan desa.
References
Badan Standardisasi Nasional. (2021). SNI 16-7052-2021: Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Ginting, P. (2022). Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di industri. Andi Offset.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2023). Pedoman pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Pedoman pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja.
Mangkunegara, A. A. A. (2021). Manajemen sumber daya manusia perusahaan. Remaja Rosdakarya.
Notoatmodjo, S. (2020). Metodologi penelitian kesehatan. Rineka Cipta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. (2012). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110.
Pradana, A. (2023). Edukasi K3 di lingkungan pedesaan: Pendekatan partisipatif. Jurnal Teknik Industri Indonesia, 8(2), 45–58.
Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2021). Organizational behavior (18th ed.). Pearson.
Sedarmayanti. (2021). Manajemen sumber daya manusia: Reformasi birokrasi dan manajemen pegawai negeri sipil. Refika Aditama..
Siahaan, M. (2022). Keselamatan dan kesehatan kerja di sektor pertanian. Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, 17(1), 23–35.
Sutrisno, E. (2021). Manajemen sumber daya manusia. Kencana.
Suryana, Y. (2023). Pengembangan budaya keselamatan kerja di UMKM. Jurnal Manajemen dan Bisnis Indonesia, 10(3), 112–125.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. (1970). Lembaran Negara Republik Indonesia.
Universitas Muhammadiyah Luwuk. (2024). Panduan pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN).
World Health Organization. (2023). Occupational health and safety in rural communities.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moh. Rafli Panjili, Abdul Rabbi Arrasul, Nurdian Indah Pratiwi, Riski Molumu, Muhammad Rizky Yambon, Moh. Azis Aminullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

